
Pengadaan Langsung merupakan metode pemilihan penyedia barang/jasa untuk pengadaan dengan nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode ini dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan tetap mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK dengan memperhatikan kebutuhan perangkat daerah, ketersediaan anggaran, serta kewajaran harga dan kualitas barang/jasa yang dibutuhkan.
Tahapan Pengadaan Langsung
- Identifikasi Kebutuhan
Perangkat Daerah menetapkan kebutuhan barang/jasa sesuai program, kegiatan, dan anggaran yang tersedia.
- Persiapan Pengadaan
Pejabat Pengadaan/PPK menyiapkan spesifikasi teknis, HPS, rancangan kontrak/SPK, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pencarian dan Pemilihan Penyedia
Dilakukan pencarian penyedia yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pekerjaan dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan kompetensi.
- Permintaan Penawaran
Penyedia diminta menyampaikan penawaran harga dan/atau dokumen teknis sesuai kebutuhan pengadaan.
- Evaluasi dan Klarifikasi
Penawaran dilakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga serta klarifikasi apabila diperlukan.
- Negosiasi Harga
Negosiasi dilakukan untuk memperoleh harga yang wajar dan menguntungkan pemerintah daerah.
- Penetapan Penyedia
Penyedia yang memenuhi persyaratan dan hasil negosiasi ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
- Penerbitan SPK/Kontrak
Pejabat berwenang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kontrak sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, jadwal, dan ketentuan kontrak.
- Pemeriksaan dan Serah Terima
Hasil pekerjaan diperiksa sebelum dilakukan serah terima dan pembayaran.
- Pembayaran dan Arsip Dokumen
Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, kemudian seluruh dokumen pengadaan diarsipkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Ketentuan Tambahan
- Pengadaan Langsung dilaksanakan sesuai batas nilai pengadaan yang berlaku.
- Pengguna wajib memastikan ketersediaan anggaran sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
- Seluruh proses pengadaan wajib memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masih memiliki pertanyaan terkait proses Pengadaan Langsung?
UKPBJ Kabupaten Banggai siap mendampingi Sobat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku 👋