Pengadaan
Kegiatan
Kegiatan
Berita
Tidak ! 😀
Proses mengikuti tender pengadaan pemerintah melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tidak dipungut biaya.
Penyedia dapat mengikuti proses pemilihan secara terbuka dan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku tanpa biaya pendaftaran maupun biaya keikutsertaan tender.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan panitia atau instansi tertentu dan meminta sejumlah biaya terkait proses tender pemerintah !
Tender dan E-Katalog merupakan metode pengadaan barang/jasa pemerintah, namun memiliki proses yang berbeda :
Tender adalah proses pemilihan penyedia melalui mekanisme persaingan usaha.
Dalam tender, beberapa penyedia akan mengajukan penawaran, kemudian dilakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga untuk menentukan pemenang.
Tender biasanya digunakan untuk:
Proses tender dilakukan melalui sistem LPSE secara elektronik dan memiliki tahapan serta jadwal tertentu
E-Katalog adalah sistem belanja pemerintah secara elektronik melalui katalog produk/jasa yang sudah tayang pada aplikasi katalog elektronik pemerintah.
Pada E-Katalog:
Metode ini biasanya digunakan untuk pengadaan yang lebih cepat dan praktis karena produk serta harga sudah tersedia dalam sistem
Baik tender maupun E-Katalog dilaksanakan secara elektronik untuk mendukung pengadaan pemerintah yang transparan, efektif, dan akuntabel 😉
Tentu Bisa! 🙂
Sebagian besar informasi pengadaan pemerintah dapat diakses secara terbuka melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah.
Masyarakat maupun pelaku usaha dapat melihat informasi seperti:
Melalui sistem elektronik tersebut, proses pengadaan pemerintah menjadi lebih transparan, terbuka, dan mudah dipantau oleh masyarakat !
UKPBJ Kabupaten Banggai melayani berbagai kebutuhan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti:
Sobat Pengadaan juga dapat menghubungi UKPBJ apabila membutuhkan informasi atau pendampingan terkait proses pengadaan pemerintah !
Tentu Bisa ! 🙂
Perusahaan baru tetap dapat mengikuti pengadaan pemerintah selama memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan pada paket pengadaan yang diikuti.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi UMKM dan pelaku usaha baru untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perlu penjelasan lebih lanjut? Silahkan hubungi via sosial media kami atau bisa datang langsung ke kantor UKPBJ Banggai! ^-^
Untuk mengikuti tender pengadaan pemerintah, penyedia perlu memiliki akun LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang telah terdaftar dan terverifikasi.
Ingin mulai mengikuti tender pemerintah?
Sobat Penyedia dapat memantau paket pengadaan melalui sistem LPSE dan mengikuti proses pengadaan secara online, transparan, dan terbuka!
Pelaku usaha dapat mengikuti pengadaan pemerintah dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Setelah memiliki akun LPSE dan data usaha terverifikasi, penyedia dapat:
Tentu bisa!
Pemerintah mendorong keterlibatan UMKM dan pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ingin mulai bergabung sebagai penyedia pemerintah?
Sobat Penyedia dapat melakukan pendaftaran usaha melalui sistem LPSE dan mengikuti informasi pengadaan yang tersedia secara online ya!
Untuk dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia perlu memiliki akun LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Berikut tahapan pendaftarannya: