Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses untuk memperoleh barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Proses ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pengadaan bukan sekadar kegiatan membeli barang atau menunjuk penyedia. Di dalamnya terdapat tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Setiap tahapan harus dilakukan secara tertib agar anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat.
Tujuan utama pengadaan pemerintah adalah menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, efisien, efektif, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang/jasa juga menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Semakin baik proses pengadaan dilakukan, semakin besar pula peluang pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.