Pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang bertujuan menjaga kualitas proses dan hasil pengadaan. Prinsip tersebut meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Efisien berarti pengadaan dilakukan dengan penggunaan sumber daya secara optimal. Efektif berarti hasil pengadaan benar-benar mendukung tujuan kegiatan. Transparan berarti informasi disampaikan secara jelas dan terbuka. Terbuka dan bersaing memberi kesempatan yang sama bagi pelaku usaha sesuai ketentuan.
Adil berarti tidak diskriminatif, sedangkan akuntabel berarti seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan. Materi ini penting agar seluruh pihak memahami bahwa pengadaan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal integritas dan tata kelola yang baik.