SOP Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung merupakan metode pemilihan penyedia barang/jasa untuk pengadaan dengan nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode ini dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan tetap mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK dengan memperhatikan kebutuhan perangkat daerah, ketersediaan anggaran, serta kewajaran harga dan kualitas barang/jasa yang dibutuhkan.

Tahapan Pengadaan Langsung

  • Identifikasi Kebutuhan

Perangkat Daerah menetapkan kebutuhan barang/jasa sesuai program, kegiatan, dan anggaran yang tersedia.

  • Persiapan Pengadaan

Pejabat Pengadaan/PPK menyiapkan spesifikasi teknis, HPS, rancangan kontrak/SPK, dan dokumen pendukung lainnya.

  • Pencarian dan Pemilihan Penyedia

Dilakukan pencarian penyedia yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pekerjaan dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan kompetensi.

  • Permintaan Penawaran

Penyedia diminta menyampaikan penawaran harga dan/atau dokumen teknis sesuai kebutuhan pengadaan.

  • Evaluasi dan Klarifikasi

Penawaran dilakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga serta klarifikasi apabila diperlukan.

  • Negosiasi Harga

Negosiasi dilakukan untuk memperoleh harga yang wajar dan menguntungkan pemerintah daerah.

  • Penetapan Penyedia

Penyedia yang memenuhi persyaratan dan hasil negosiasi ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.

  • Penerbitan SPK/Kontrak

Pejabat berwenang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kontrak sesuai ketentuan.

  • Pelaksanaan Pekerjaan

Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, jadwal, dan ketentuan kontrak.

  • Pemeriksaan dan Serah Terima

Hasil pekerjaan diperiksa sebelum dilakukan serah terima dan pembayaran.

  • Pembayaran dan Arsip Dokumen

Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, kemudian seluruh dokumen pengadaan diarsipkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Ketentuan Tambahan

  • Pengadaan Langsung dilaksanakan sesuai batas nilai pengadaan yang berlaku.
  • Pengguna wajib memastikan ketersediaan anggaran sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
  • Seluruh proses pengadaan wajib memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Masih memiliki pertanyaan terkait proses Pengadaan Langsung?
UKPBJ Kabupaten Banggai siap mendampingi Sobat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku 👋

Jejak Pendapat

Bagaimana pendapat saudara/i terhadap informasi yang disajikan pada website ini?
LIHAT HASIL

Postingan Lainnya

Silahkan lihat postingan lainnya disini

DKISP BANGGAI – Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., menghadiri...

LUWUK SELATAN, DKISP – Pasca libur panjang Lebaran dan Hari Raya Nyepi...

DKISP BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi...

Jakarta, 22 Oktober 2025 — Perum BULOG menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung arahan...

PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI 2026

Butuh Bantuan? Hubungi Kami Disini

Copyright. Bagian UKPBJ Kabupaten Banggai © 2026

WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux